Mafia Tanah Tangerang
Pengamat Sebut Penanganan Mafia Tanah di Tangerang hanya Lip Service
Pengamat kebijakan publik di Tangerang prihatin aparat hukum sangat lamban menyikapi mafia tanah yang merajalela. Mereka seolah dibiarkan beroperasi.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo Purwanto menyesalkan kurang seriusnya penanganan pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia khususnya di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
Menurut pria yang akrab disapa Komeng ini, jangan sampai karena mandeknya penanganan mafia tanah tersebut, membuat masyarakat menganggap komitmennya pemerintah tersebut hanya sekedar lip service.
Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
“Saya prihatin perjuangan masyarakat khususnya di wilayah Pantura ini sudah berlangsung lama, dan telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke Kemenkopolhukam dan DPR, namun belum ada hasilnya,” ucap mantan Sekjen Prodem tersebut, Minggu (4/7/2021).
Ia menjelaskan memang karena kasus mafia tanah ini merupakan extraordinary crime maka dalam membutuhkan penanganan khusus dan tidak bisa diselesaikan secara konvensional.
Terlebih dalam melaksanakan kegiatan mafia tanah ini bisa dipastikan akan selalu berkolaborasi dengan pihak-pihak berwenang.
“Kasus mafia tanah tidak bisa dilakukan hanya sendiri dan pastinya melibatkan instansi-instansi di pemerintahan,” ujarnya.
“Karena tidak mungkin akan muncul berbagai produk seperti NIB (Nomor Induk Bidang) dan sertifikat tanah jika sebelumnya tidak melibatkan instansi-instansi terkait,” imbuhnya.
Baca juga: MA Putuskan Mantan Juru Ukur BPN Bersalah, Polisi Diminta Kejar DPO Mafia Tanah Benny Tabalujan
“Persoalan mafia tanah sangat politis karena bersinggungan atau memiliki anasir dengan beberapa kementerian dan instansi lainnya,” katanya lagi.
“Kasus mafia tanah harus ditangani lintas sektoral. Bahkan kalau perlu ada pengadilan tersendiri dengan hakim dan jaksa khusus,” sambungnya.
Hal yang sama juga diutarakan Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul.
Menurut Adib, penanganan kasus mafia tanah ini harus dilakukan pendekatan politis juga.
“Ke depan saya sarankan kepada para korban mafia tanah khususnya yang ada di wilayah Pantura Kabupaten jangan memilih lagi pemimpin maupun anggota legislatif yang datang hanya saat kampanye dan setelah jadi mereka tidak mau membela masyarakatnya,” kata Adib kepada Warta Kota.
Bahkan Adib pun mengatakan jika Presiden Joko Widodo tidak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini maka sebutan sebagai pembela tanah rakyat dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) akan tidak akan berarti apa-apa.
“Sebenarnya jika serius dengan instruksi langsungnya kasus mafia tanah ini harus bisa dilakukan. Kenapa memberantas preman langsung dilakukan secara masif ini memberantas mafia tanah seperti jalan di tempat,” ungkapnya.
“Jika pejabat yang ditunjuk tak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini lebih baik dipecat saja,” tambah pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif kajian Politik Nasional ini.
Baca juga: Saksi Kubu Ho Hariaty dalam Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah Pondok Indah Dinilai Settingan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diskusi-mafia-tanah.jpg)