Virus Corona

Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras

Masyarakat harus ingat, sampai saat ini Ivermectin masih terdaftar sebagai obat cacing.

heartlandvetsupply.com
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengingatkan masyarakat, Ivermectin tak bisa dibeli bebas tanpa resep dokter. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengingatkan masyarakat, Ivermectin tak bisa dibeli bebas tanpa resep dokter.

Ia mengatakan, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin dalam bentuk sediaan 12 milgram, adalah untuk pengobatan cacingan yang diberikan dalam dosis tunggal, atau pemakainnya setahun sekali.

"Jadi ini adalah betul-betul obat keras," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Penny menegaskan, beberapa publikasi global Ivermectin memang digunakan dalam penanggulangan Covid-19, namun belum ada data uji klinik yang bisa gunakan untuk mengevaluasi, menilai, dan memberikan izin Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Dan WHO sebagai organisasi kesehatan dunia dalam guideline kaitannya untuk pengobatan Covid-19 treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021."

"Juga memberikan guideline bahwa Ivermectin ini hanya dapat dipergunakan dalam rangka uji klinik ini," jelas Penny.

Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Kita Harus Terima dengan Besar Hati

Dalam kesempatan yang sama, pakar kesehatan dan akademisi Prof Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH menambahkan, masyarakat diminta tak buru-buru membeli Ivermectin yang disebut-sebut sebagai obat Covid-19.

Masyarakat harus ingat, sampai saat ini Ivermectin masih terdaftar sebagai obat cacing.

Beberapa efek samping Ivermectin adalah mual, muntah, nyeri ulu hati, bahkan diare, hingga sakit kepala.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Saya Tidak Setuju Jika PPKM Darurat Menutup Masjid

"Dan kalau dikonsumsi dalam jumlah yang besar dengan jangka panjang, tentu yang paling terganggu adalah liver."

"Jadi bisa menyebabkan kerusakan pada liver," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk jangan terburu-buru untuk membeli obat ini, apabila tujuannya adalah untuk pencegahan atau mengobati Covid-19.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Maaf dan Tegur Guspardi Gaus yang Ogah Dikarantina Usai Pulang dari Kirgizstan

"Tapi kalau masyarakat ingin mengonsumsi ini untuk sebagai obat cacing ya silakan, tidak ada masalah," terang Prof Ari.

Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19

Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan, yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.

Baca juga: LaporCovid-19: Tiga Pasien Meninggal karena Tidak Kebagian Ruang ICU pada 14-25 Juni 2021

Penny menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.

"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," katanya.

Ia melanjutkan, data-data epidemiologi global merekomendasikan Ivermectin digunakan dalam penanggulangan Covid-19, dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

Baca juga: TNI Kerahkan 176 Nakes Tambahan, Ditempatkan di Wisma Atlet, Rusun Nagrak, dan Pasar Rumput

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik, seperti US FDA dan EMA dari Eropa."

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," terang perempuan berhijab ini.

Untuk itu, BPOM memberikan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terapkan PSBB Ketat di Jawa Selama Dua Pekan Agar Sistem Kesehatan Tak Kolaps

Sehingga, akses masyarakat untuk obat Ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik.

Tentunya, pertimbangan dengan pemberian persetujuan uji klinik dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi metaanalisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan, dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya.

Yaitu, randomized control trial atau acak kontrol.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham ke PTUN, Partai Demokrat: Wujud Nyata Gila Kekuasaan, Memalukan!

Juga, sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai ketentuan, apabila diberikan.

"Serta adanya jaminan keselamatan serta uji klinik, karena ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar Covid-19 lainnya," ucap Penny. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved