PPKM Darurat
Pemkot Depok Resmi PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup hingga Pembatasan Tamu Resepsi Pernikahan
Pemkot Depok Resmi Terapkan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup, Acara Pernikahan Maksimal Dihadiri Sebanyak 30 Orang. Berikut Selengkapnya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021.
Dalam keterangan resmi Pemkot Depok, pada Jumat (2/7/2021), dinyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi keselamatan warga dalam menghadapi ancaman pandemi Covid-19.
PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan menerapkan pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
3. Kegiataan esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen.
Dengan maksimal staf bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Capai 1.300 per Hari, Pemkot Jakarta Barat Siap Terapkan PPKM Darurat
Sejumlah sektor lainnya diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO, dengan protokol kesehatan secara ketat.
Antara lain, sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional.
Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca juga: Diancam Dipermalukan, Anak Perempuan di Koja Jadi Budak Seks Tiga Orang Teman Sebayanya
Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pencemaran Lingkungan, Kelompok Pemuda Perisai Gelar Aksi Unjuk Rasa