PPKM Darurat
Pemkot Depok Resmi PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup hingga Pembatasan Tamu Resepsi Pernikahan
Pemkot Depok Resmi Terapkan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup, Acara Pernikahan Maksimal Dihadiri Sebanyak 30 Orang. Berikut Selengkapnya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kesembilan, kegiatan seni budaya, olahraga, komunitas dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Bakal Melakukan Penyekatan di Perbatasan Jakarta Timur Mulai Pukul 08.00 WIB
11. Resepsi pernikahan dan khitanan, pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT atau RW Zona Merah tetap diberlakukan.