Virus Corona
Guspardi Gaus Ogah Dikarantina Usai Pulang dari Kirgizstan, Formappi: Memalukan dan Tak Terhormat
Menurut Lucius, alasan Guspardi menolak karantina dengan dalih ingin mengikuti rapat di DPR, tak sinkron dengan rendahnya kinerja DPR selama ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menilai sikap anggota DPR yang menolak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri, memalukan dan tak bisa dijadikan teladan.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menjadi pembicaraan, setelah hadir dalam rapat RUU Otsus Papua dan tak menjalani karantina, padahal dirinya baru pulang dari Kirgizstan.
"Penolakan Guspardi untuk mengikuti prosedur karantina sepulang dari kunjungan ke Kirgizstan, merupakan sesuatu yang memalukan."
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi Covid-19 untuk Remaja di Tanjung Priok, Semangat Demi Kuatkan Imun
"Bagaimana bisa seorang wakil rakyat yang mestinya menjadi teladan bagi publik dalam hal kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, justru menolak untuk patuh?" ujar Lucius, saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Menurut Lucius, alasan Guspardi menolak karantina dengan dalih ingin mengikuti rapat di DPR, tak sinkron dengan rendahnya kinerja DPR selama ini.
Dia berpandangan jika Guspardi ingin mengikuti rapat, tentu dapat mengikutinya secara virtual.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Kini Isolasi Mandiri di Rumah
Karena itu, Lucius melihat alasan politikus PAN itu hanyalah mengada-ada dan tak ingin mematuhi protokol kesehatan.
"Apalagi melihat rendahnya kinerja DPR, alasan mau mengikuti rapat ini kesannya justru semacam dalih saja."
"Karena dari kinerja yang rendah itu tampak bahwa kedisiplinan bekerja itu bukan sesuatu yang sangat prinsipil bagi anggota DPR."
Baca juga: Darurat Covid-19, Asimilasi Narapidana di Rumah Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021
"Jadi alasan Guspardi bisa disebut mengada-ada, dan tampak ia memang tak punya pemahaman serta komitmen untuk tunduk pada protokol kesehatan masa pandemi ini," tuturnya.
Dia menilai perilaku yang ditunjukkan Guspardi bukan perilaku yang terhormat.
Apalagi sebagai wakil rakyat, seharusnya yang bersangkutan dapat menjadi contoh dan menaati peraturan yang ada.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 1 Juli 2021: Dosis Pertama 30.184.392, Suntikan Kedua 13.624.157 Orang
"Sebagai lembaga terhormat, sikap menolak mengikuti aturan karantina bukanlah perilaku yang terhormat."
"DPR bisa dinilai tak serius memikirkan pandemi, jika hal sederhana untuk menaati protokol justru mereka abaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku pihaknya menegur anggota fraksinya, Guspardi Gaus, yang menolak dikarantina usai kembali dari luar negeri (LN).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 1 Juli 2021: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 24.836 Orang
Menurut Saleh, tindakan Guspardi adalah kesalahan karena tidak mengikuti aturan.
"Jadi kita sudah mengingatkan secara keras kepada Pak Guspardi Gaus," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Alasan Guspardi tak menjalani karantina, karena ingin menghadiri rapat revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Hal itu pun terkonfirmasi oleh Saleh saat dirinya langsung menelepon Guspardi.
Saleh menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakan Guspardi dan berharap kejadian serupa tak terulang.
"Oleh karena itu saya minta hal itu tidak sampai terulang dan terjadi lagi."
Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas
"Kemudian karena itu sudah menimbulkan penafsiran yang beragam di masyarakat."
"Tentu atas nama fraksi saya mengucapkan mohon maaf kepda kejadian yang menimpa Guspardi Gaus."
"Mudah-mudahan Pak Guspardi tidak akan mengulanginya," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021
Sebelumnya, Guspardi Gaus, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, menolak dikarantina setelah tiba dari Kirgizstan.
Alasannya, Guspardi ingin menghadiri rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (1/7/2021).
"Karena apa? Saya ingin hadir pada kegiatan ini," ucap Guspardi saat rapat.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 551.009 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 387.634 (17.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 256.563 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 174.430 (8.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 77.831 (3.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 70.936 (3.4%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 64.485 (3.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 61.354 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 57.424 (2.7%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 51.735 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 50.528 (2.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 36.445 (1.7%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 36.200 (1.8%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 28.992 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 26.321 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 25.997 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 21.878 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 21.440 (1.0%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 21.026 (1.1%)
ACEH
Jumlah Kasus: 19.338 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 18.765 (0.9%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 16.303 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 14.860 (0.6%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 13.723 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 13.246 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 13.138 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 12.962 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 11.474 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 10.890 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 10.309 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 8.710 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.933 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.874 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 5.355 (0.2%). (Vincentius Jyestha)