Virus Corona Jakarta

PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Warga yang Panik

Dalam PPKM darurat ini, 13 ruang lingkup seperti mal, perkantoran, tempat ibadah, kegiatan belajar mengajar, restoran dan lainnya 100 persen tutup.

Penulis: Miftahul Munir |
Setkab
Presiden Jokowi saat umumkan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Ada 14 poin salah satunya kegiatan mal tutup 3-10 Juli 2021. 

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur belum menerapkan PPKM darurat.

Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, PPKM Darurat baru dibahas Pemprov DKI, TNI dan Polri di Kodam Jaya pada Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Masjid Ditutup, Ketua PP Muhammadiyah: Kantor Saja Bisa Buka, Tuhan Bisa Marah

Oleh sebab itu, ia belum tahu apakah PPKM Darurat bakal diterapkan di Jakarta.

"Besok baru dibahas di Kodam Jaya," ujar dia kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/6/2021).

Jika dalam pembahasan disepakati untuk PPKM Mikro, maka Satpol PP Jakarta Timur bakal melakukan pengawasan.

Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Karyawan Sektor Non Esensial WFH 100 Persen

Ada 13 ruang lingkup yang menjadi pengawasan PPKM seperti mal, perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran, dan tempat ibadah. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved