Ciledug Indah 1 Lockdown

Ciledug Indah 1 Lockdown Tujuh Hari setelah Ada yang Tewas Terinfeksi Covid-19

Sikap tegas dilakukan pengurus lingkungan perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang. Ketika ada warga yang terpapar virus Covid-19 langsung lockdown.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Ciledug Indah 1 Lockdown Tujuh Hari setelah Ada yang Tewas Terinfeksi Covid-19
Warta Kota/Andika Panduwinata
Perumahan Ciledug Indah 1, Kota Tangerang, menerapkan lockdown karena ada warganya yang terpapar virus Covid-19 hingga meninggal dunia.

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Penyebaran Covid-19 kian memprihatinkan di Tangerang. Bahkan wilayah Ciledug Indah 1 menerapkan sistem lockdown, Kamis (1/7/2021).

Pantauan Warta Kota di lokasi kawasan tersebut tampak sepi beraktivitas.

Terlihat petugas sekuriti berjaga-jaga di posko penjagaan. 

Baca juga: Zona Merah di Jateng Meluas di 25 Kota/Kabupaten, Ganjar Pranowo Instruksikan Lockdown 7.000 RT

Penerapan lockdown ini diterapkan hingga tujuh hari ke depan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kholik petugas sekuriti Ciledug Indah 1, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Mulai hari ini lockdown sampai tanggal 7 Juli," ujar Kholik saat dijumpai Warta Kota di lokasi, Kamis (1/7/2021).

Wilayah yang masuk di RW 06 tersebut menutup beberapa akses. Mulai dari lingkup RT 01 hingga RT 15.

"Arah ke Ciledug Indah 2 juga ditutup. Tapi untuk akses utama ke jalan raya dibuka," ucapnya.

Kholik pun menjelaskan mengapa wilayahnya itu menerapkan sistem lockdown.

Dikarenakan ada warganya yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Gara-gara Klaster OPD, Balai Kota Tangsel Lockdown, Belasan Pekerja Positif Covid-19

"Belum lama ini ada yang meninggal karena positif Covid-19 makanya lockwon," kata Kholik.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall, serta pusat perdagangan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut. 

"Jadi, tidak ada mal yang buka selama 3 sampai tanggal 20 Juli tadi. Kita berharap dengan waktu itu, kita bisa menurunkan ini sampai mungkin di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)" ujarnya. 

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. 

Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall. 

Baca juga: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Kata Terlambat, Maju Terus

Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat. 

Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya. 

"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya. 

Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara. 

"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," ucapnya.

 Sedangkan sektor kritikal diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. 

"Berlaku 100 persen work from office dengan protokol kesehatan yang secara ketat," ujarnya. 

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Jagakarsa di Jalan Pepaya Setelah Lockdown Tak Ada Penambahan

Adapun sektor kritikal tersebut yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, serta penunjang petrokimia. 

Selain itu mencakup sektor objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 

Sekadar informasi, PPKM darurat tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di tujuh Provinsi. 

Dengan rincian 48 kabupaten atau kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3. 

Kriteria penilaian kabupaten atau kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved