Virus Corona

Zona Merah di Jateng Meluas di 25 Kota/Kabupaten, Ganjar Pranowo Instruksikan Lockdown 7.000 RT

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan 7 instruksi terkait penanganan covid-19 yang melonjak di Jawa Tengah. Itu terkait meluasnya Covid-19

Pemprov Jateng untuk Wartakotalive.com
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau penanganan Covid-19 di sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan, Jateng, Rabu (23/6/2021). Ganjar kini mengeluarkan 7 instruksi terkait meningkatkan kasus corona di Jateng, termasuk lockdown sekitar 7.000 RT. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan 7 instruksi terkait penanganan covid-19 yang melonjak di Jawa Tengah.

Betapa tidak semuia yang masuk zona merah, kini menjadi 25 kota/kabupaten yang masuk risiko tinggi covid-19 atau zona merah.

Ganjar berharap para wali kota dan bupati di Jateng mematuhi instruksi yang telah dikeluarkan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Gowes Bareng Gus Miftah Keliling Semarang, Sosialisasi Protokol Kesehatan

Baca juga: Ganjar Apresiasi Pemkot Solo Capai Salah Satu Vaksinasi Tertinggi di Jateng Lewat Inovasi Bus vaksin

Tujuannya tentu saja untuk mencegah meluasnya covid-19 yang sangat mengkhawatirkan.

Ada pun 7 instruksi termuat dalam  Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu (30/6/2021). 

Dalam Ingub tersebut terdapat tujuh perintah Ganjar kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah di Jawa Tengah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga: Fakta Menarik Belgia Vs Italia Jelang Laga Perempatfinal Piala Eropa 2020

Pertama, Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.

Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta  kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegas Ganjar.

Baca juga: Kurangi Beban Rumah Sakit, Inilah Kiat Sehat Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Bergejala Ringan

Kedua, bupati/ wali kota mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke).

Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.

Ketiga, pimpinan daerah wajib mengaktifkan call center untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Keempat, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved