PPKM Darurat
Pembahasan Rencana PPKM Darurat Antara Pemda se-Jawa Bali dan Pemerintah Pusat Dilanjutkan Rabu Ini
“Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada. Untuk detilnya saya tidak berani menyampaikan sekarang
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
“(Dimohon) agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” ujarnya.
Revisi aturan PPKM mikro
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyebut, pemerintah tengah membahas revisi aturan PPKM mikro.
“Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain,” kata Syafrizal dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Syafrizal menyebut, siang ini tengah berlangsung rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri dan kepala lembaga. Namun, ia mengatakan, agenda rapat berupa pembahasan insentif tenaga kesehatan.
Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.
“Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro.
Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).