Dituntut 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo: Tidak Ada Niat dari Hidup Saya untuk Korupsi, Apalagi Mencuri
Edhy mengaku tak betah mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut selama sekitar 7 bulan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster alias benur, bercerita kehidupannya selama mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Edhy mengaku tak betah mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut selama sekitar 7 bulan.
Hal itu diungkapkan Edhy seusai sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada KPK, atas perkaranya.
Baca juga: Varian Delta Sangat Menular, Waketum IDI: Stay At Home!
"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas, jauh dari keluarga," tutur Edhy kepada awak media, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Selasa (29/6/2021).
Kendati begitu, politikus Partai Gerindra itu menyatakan akan tetap menjalani proses hukum.
Dia juga mengatakan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.
Baca juga: Dijuluki King of Lip Service oleh BEM UI, Jokowi: Mungkin Sedang Belajar Mengekspresikan Pendapat
"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," ujarnya.
Edhy menyatakan, selama menjabat menteri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia mengaku tak pernah terlintas dalam hatinya untuk korupsi.
"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi."
Baca juga: Covid-19 Masih Mengganas, Kota Tangsel Kehabisan Tempat Tidur ICU, Ranjang Isolasi Sisa 81 Unit
"Saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi?"
"Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," tutur Edhy.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga merasa tak bersalah atas perkara ini.
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Bakal Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Kebijakan Ini Patut Diambil
Kendati begitu, dirinya tetap akan menyerahkan seluruh proses persidangan kepada majelis hakim.
"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu."