Dituntut 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo: Tidak Ada Niat dari Hidup Saya untuk Korupsi, Apalagi Mencuri
Edhy mengaku tak betah mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut selama sekitar 7 bulan.
"Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," ucap Edhy.
Edhy menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab atas perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya.
Menurutnya, hal itu sebagai upayanya bertanggung jawab, karena tak bisa mengendalikan beberapa stafnya yang juga turut terlibat sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Juni 2021: Pasien Baru Tambah 20.467, 9.645 Sembuh, 463 Meninggal
"Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya."
"Sekali lagi, kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," cetusnya.
Sebelumnya, JPU KPK membacakan tuntutan atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster alias benur, untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Ubah Aturan, Orang yang Ingin ke Bali Tak Boleh Tes Pakai GeNose Lagi
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa juga menyatakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Agar Tak Pakai Pikap, Sudishub Jakbar Modifikasi Mobil Patroli untuk Angkut Pasien Covid-19
Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara.
Jaksa juga menuntut hukuman denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Obat Cacing Ivermectin Jadi Terapi Covid-19, Moeldoko: Kondisi Kritis, Kita Harus Berbuat Sesuatu
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77 ribu.
"Jika tidak diganti, maka harta benda akan disita oleh negara."
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Masih Menunggak