Berita Jakarta
Baru Akan Dibahas Pemprov DKI, TNI dan Polri, Keputusan PPKM Darurat Diputuskan Kamis, 1 Juli 2021
Baru Akan Dibahas Pemprov DKI, TNI dan Polri, Keputusan PPKM Darurat Diputuskan Pada Kamis, 1 Juli 2021. Berikut Selengkapnya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
“Dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi,” demikian tulisan dari paparan Anies yang dikutip pada Rabu (30/6/2021).
Selanjutnya dukungan kedua adalah pemerintah pusat diharapkan dapat menambah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung di Jakarta.
Misalnya tenaga kesehatan di RS untuk dapat dipenuhi dari mahasiswa dan dosen, lalu tracer profesional lapangan hingga 2.156 orang (untuk mencapai 15-30 per 100.000 penduduk).
Baca juga: DPRD DKI Dorong Pemberian Sanksi Bagi Anak 12-17 tahun yang Tolak Divaksin Covid-19
Kemudian tenaga vaksinator hingga 5.139 orang (nakes 2.050 orang dan non nakes 3.089 orang).
Lalu dukungan ketiga adalah regulasi untuk mendukung rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis agar dapat ditangani RS dan diklaim pembiayaannya.
Dukungan terakhir atau keempat dari pemerintah pusat adalah komunikasi publik secara lebih intensif terkait keamanan, efektivitas dan kehalalan vaksin.
Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Melonjak, Layanan Tes Swab Antigen Murah Ramai Dikunjungi Masyarakat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan tengah merampungkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Nantinya, Luhut akan menyampaikan kepada publik terkait kebijakan PPKM darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
“Itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa bukan hanya untuk satu-dua lokasi saja,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Rabu (30/6/2021).
Hal itu dikatakan Anies saat ditanya soal rencana PPKM darurat di Ibu Kota.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menyebut, PPKM darurat berisi tentang pembatasan kegiatan dan jam operasional di masyarakat.
Nantinya, pemerintah daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten akan menerapkan kebijakan itu tergantung dari tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Se-Jawa artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten dan kota akan mengikuti kriteria itu,” ujarnya.
“Nanti mereka (pemerintah daerah) masuk di dalam kategori apa, dan dari situ ketentuan garis kecil dan detailnya disebutkan,” tambahnya.