Virus Corona

Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19 Bakal Digelar di 8 RS, Termasuk RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.

Kompas.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Ivermectin menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19. 

"Saya apresiasi kemampuan Indofarma yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet," ujar Erick lewat keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Erick mengingatkan, penggunaan Ivermectin harus dilakukan dengan resep serta pengawasan dokter.

Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes, dan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19, Dua Hari Langsung Penuh

Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan dalam managemen Covid-19, baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.

Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, Indofarma akan memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.

Harga obat terapi Covid-19 dinilai sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.

Baca juga: Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19.

Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.

Baca juga: 4 Tips Pilih Hardware untuk Database Agar Performa Maksimal, Jangan Sembarangan

Penggunaan Ivermectin yang merupakan obat keras, harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping."

"Antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM baru-baru ini.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Uji Klinik

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved