Trending Topic

Bima Arya Trending Terkait Vonis 4 Tahun HRS, Ada yang Doakan Buruk, Namun Tak Sedikit Membelanya

Wali Kota Bogor Bima Arya ikutan trending terkait vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS). Banyak yang mengecamnya namun tak sedikit yang membelanya

Dok. Pemkot Bogor
Bima Arya saat berpidato di Rapat Paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) ke-539 di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/6/2021). Walikota Bogor periode kedua ini trending menyusul vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq Shihab. 

@Heru72434152: Hadddeeehhhhh rame banget padahal yg berkoar ini itu blm tentu ngerti persoalannya

@BosNasroel: Ini dokumentasi perdebatan HRS dan Bima Arya di persidangan. Bima menjadi saksi pelapor. Bima menuduh HRS bohong di BAP polisi yang tetap dia tuduhkan di pengadilan meskipun HRS sudah membantahnya. Tapi biarlah publik yang menilai siapa yang bohong.

Baca juga: Diminta Blokir Free Fire dan PUBG, Begini Respon Kominfo

Fakta-Fakta Persidangan

Seperti diketahui, Kamis (24/6/2021), persidangan Rizieq Shihab jadi perbincangan publik.

Dikarenakan, pada hari ini merupakan sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Ia divonis 4 tahun penjara kasus covid-19 di Bogor
Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Ia divonis 4 tahun penjara kasus covid-19 di Bogor (Tribunnews.com)

Sidang vonis Rizieq Shihab tersebut terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ada tiga terdakwa dalam kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor, yakni:

- Rizieq Shihab

- Muhammad Hanif Alttas (menantu Rizieq Shihab)

- Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.

Sidang yang digelar Kamis (3/6/2021) lalu, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.

Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Baca juga: Mengenal Beton yang Berkualitas. Cairan BETONMIX Menjadikan Beton Berkualitas Tanpa Keropos

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta sebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Andi Tatat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved