Game
Diminta Blokir Free Fire dan PUBG, Begini Respon Kominfo
Kominfo selalu merespon dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire yang diajukan oleh sejumlah pihak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meningkatnya pengguna game online terutama di kalangan pelajar membuat banyak orang tua khawatir akan mengganggu aktivitas belajar anak-anak.
Kekhawatiran itu ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) yang mengatakan pihaknya mempertimbangkan betul setiap aduan seperti permintaan pemblokiran Free Fire dan PUBG.
Menurut Kominfo, pihaknya selalu merespon dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Temuan BPK: Beberapa Satker di Kejaksaan Belum Setor Duit Tilang ke Negara
"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan setiap aduan atau semua permohonan pemblokiran yang diterima tentunya berlandaskan dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi saat dihubungi, Kamis (24/6).
Sebelumnya, permintaan pemblokiran Free Fire dan PUBG disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.
Sebab, gegara permainan itu banyak siswa yang menyalahgunakan ponsel untuk belajar daring malah dipergunakan untuk bermain game online tanpa kenal waktu.
Atas kekhawatiran itu, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBGhingga Free Fire secara nasional.
Baca juga: Game Populer Lola Bakery Bisa Untuk Asah Otak dan Nikmati Keseruannya
Namhn, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional tidak bisa dilakukan serta merta oleh Kominfo.
Menurutnya, ada aturan yang harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.
Aturan yang dimaksud itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Baca juga: PUBG Mobile Hadirkan Mode Permainan Traverse-Insectoid
Melalui regulasi itu, dijelaskan bahwa Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.
"Semua permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan. Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.
Sebagai informasi, jika masyarakat ingin mengadukan terkait konten atau aplikasi, Kominfo memilki kanal pengaduan melalui laman https://www.aduankonten.id/.
Selain laman itu, Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Baca juga: Tiga Cara Favorit Pemain Free Fire untuk Top Up Diamonds
Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenshot) dari konten negatif yang ingin diadukan. (Fandi Permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-pubg-mobile.jpg)