Berita Bogor

Pemkab Bogor Berikan Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Hapus Denda hingga Bebaskan Pajak

Adi Mulyadi mengatakan kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Ist
DISKON PBB - Warga Kabupaten Bogor melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Cibinong pada Selasa (2/9/2025). Pemkab Bogor memberikan keringan bagi pembayaran PBB pada 2025 ini. 

 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama


WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kondisi ekonomi nasional sedang tidak baik-baik saja dalam beberapa tahun terakhir.

Maraknya pemutusan hubungan kerja menciptakan pengangguran yang tinggi sehingga membuat daya beli masyarakat melemah.

Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat.

Salah satunya adalah diskon besar-besaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen.

Selain itu, Bappenda Kabupaten Bogor juga menghapus denda dan membebaskan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perseorangan dengan nominal pajak dibawah Rp 100.000.
 
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi mengatakan kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

"Kebijakan ini diterbitkan demi meringankan beban masyarakat," kata Adi di Cibinong, Selasa (2/9/2025).

Dia menjelaskan program ini berlaku mulai 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.

“Diskon 100 persen untuk PBB P2 tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025," jelasnya.

Sementara program penghapusan denda diterapkan untuk semua tahun pajak.

Lalu pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp 100.000 bagi wajib pajak perorangan diberlakukan tanpa batas waktu.

“Wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp 100.000 ke bawah tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.
 
Adi mengungkapkan Bupati Rudy Susmanto sangat perhatian dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Oleh karena itu, Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp 100.000.

"Kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," tuturnya. 

Ady mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. 

"Ayo, manfaat program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” tandas Ady.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved