Berita Jakarta
Tindak Tegas Bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, BPTJ Terjunkan Tim Gabungan
Tindak Tegas Bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, BPTJ Bentuk Tim Gabungan. Terminal ilegal itu akan segera ditertibkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tindak tegas perusahaan otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih beroperasi di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) menerjunkan tim gabungan.
Penindakan tersebut diungkapkan Kasubdit Angkutan Orang BPTJ, Saptriandi karena mengancam keselamatan masyarakat dan diduga memicu klaster covid-19 lantaran tidak adanya pos pemeriksaan.
Hasil sidak petugas gabungan beberapa waktu lalu, terminal bayangan yang dimanfaatkan dari berbagai macam perusahaan otobus tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera, itu dipastikan ilegal.
"Sebenarnya itu bukan terminal bayangan, tapi terminal ilegal," kata Saptriandi pada Kamis (24/6/2021).
Saptriandi mengaku terminal ilegal Pondok Pinang dikelola secara terorganisir dan tidak sesuai peruntukan terminal.
Karena itu, untuk penanganan terminal ilegal itu, pihaknya akan membentuk tim antar instansi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) , BPTJ, Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan TNI-Polri.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus
"Ini akan menjadi satu tim. Tim ini nantinya akan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk penanganan terminal ilegal Pondok Pinang, " katanya.
Namun, sebelum memberikan tindakan hukum, pihaknya akan mengingatkan para operator perusahaan otobus agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang lagi di terminal ilegal tersebut.
Operator perusahaan otobus, kata Saptriandi, akan diminta untuk mengarahkan operasional busnya ke Terminal Terpadu Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Baca juga: 10 Titik Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Disebut Efektif Tekan Pelanggaran Prokes
"Nanti kita himbau lagi bahwa Anda tidak harus di situ (Pondok Pinang), karena sudah kita sediakan Terminal Pondok Cabe," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, lanjutnya, tim gabungan juga perlu membuka akses jalur bus AKAP menuju Terminal Pondok Cabe.
"Aksesnya bagaimana segala macam tim yang akan merumuskan semua, " kata dia.
Saptriandi menegaskan, apabila sudah diberikan pengertian dan pemahaman namun tetap melanggar, terhadap perusahaan otobus tersebut akan dilakukan penindakan hukum.
Baca juga: Seorang Pegawai Kantor Wali Kota Jakarta Barat Meninggal Dunia Usai Terpapar Virus Corona
Selain pengandangan armada, izin trayek perusahaan otobus dimungkinkan untuk dicabut.
"Yang tetap melanggar, kemungkinan penindakan hukumnya dijalankan, " tegasnya.