Kasus Habib Rizieq
Tak Hanya Habib Rizieq, Menantunya Turut Divonis Setahun Penjara Atas Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas Turut Divonis Bersalah Atas Kasus Tes Swab Rumah Sakit UMMI Bogor. Dia Divonis Setahun Penjara
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Baca juga: Pasangan Selingkuh Oknum ASN dan Cleaning Service Kepergok Mesum, Berikut Ini Kronologis Lengkapnya
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ajukan Banding
Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara perkara pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Langkah mengajukan banding itu disampaikan Rizieq tidak lama setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Rizieq, Kamis (24/6/2021).
Putusan itu dinilai diambil berdasar keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara selama ini tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pembuktian.
"Kedua tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," tuturnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Jadi 26, Sumatera Utara Mendominasi
Tim kuasa hukum Rizieq juga ikut menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ungkap Khadwanto.
Baca juga: Benyamin Davnie Operasikan RSUD Serpong Utara Akibat Krisis Ruang Perawatan bagi Pasien Covid-19