Kasus Habib Rizieq
Tak Hanya Habib Rizieq, Menantunya Turut Divonis Setahun Penjara Atas Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas Turut Divonis Bersalah Atas Kasus Tes Swab Rumah Sakit UMMI Bogor. Dia Divonis Setahun Penjara
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -Muhammad Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab turut divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif dijatuhkan vonis bersalah dengan memberikan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto pada Kamis (24/6/2021).
Hanif ditegaskannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan Habib Rizieq sehat meski hasil tes swab PCR Habib Rizieq menunjukkan positif Covid-19.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar vonis dua tahun penjara diberikan kepada Hanif.
Baca juga: Update Aksi Koboi di Jakarta Barat, Dua dari Sepuluh Pelaku Positif Narkoba Jenis Sabu
Hal yang dianggap memberatkan yakni perbuatan menantu Habib Rizieq itu meresahkan warga karena memberikan keterangan palsu.
Sementara hal meringankan, Hanif belum pernah terjerat pidana.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Hanif lalu menyatakan mengajukan banding atas putusan bersalah.
Langkah itu diambil dalam waktu singkat saat berkonsultasi.
"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," ujar ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro.
Baca juga: Massa Simpatisan Habib Rizieq Shihab Bubar, Flyover Pondok Kopi Masih Ditutup
Divonis Empat Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah sehingga akhirnya pengadilan divonis empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Meningkat, Seluruh Taman di Jakarta Pusat Kembali Ditutup Hingga 5 Juli 2021
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Baca juga: Pasangan Selingkuh Oknum ASN dan Cleaning Service Kepergok Mesum, Berikut Ini Kronologis Lengkapnya
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ajukan Banding
Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara perkara pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Langkah mengajukan banding itu disampaikan Rizieq tidak lama setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Rizieq, Kamis (24/6/2021).
Putusan itu dinilai diambil berdasar keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara selama ini tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pembuktian.
"Kedua tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," tuturnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Jadi 26, Sumatera Utara Mendominasi
Tim kuasa hukum Rizieq juga ikut menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ungkap Khadwanto.
Baca juga: Benyamin Davnie Operasikan RSUD Serpong Utara Akibat Krisis Ruang Perawatan bagi Pasien Covid-19