Kasus Habib Rizieq

Tak Hanya Habib Rizieq, Menantunya Turut Divonis Setahun Penjara Atas Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas Turut Divonis Bersalah Atas Kasus Tes Swab Rumah Sakit UMMI Bogor. Dia Divonis Setahun Penjara

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan, atas perkara hasil tes swab palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -Muhammad Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab turut divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif dijatuhkan vonis bersalah dengan memberikan putusan hukuman penjara selama satu tahun. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto pada Kamis (24/6/2021).

Hanif ditegaskannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan Habib Rizieq sehat meski hasil tes swab PCR Habib Rizieq menunjukkan positif Covid-19.

Putusan tersebut​ lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar vonis dua tahun penjara diberikan kepada Hanif. 

Baca juga: Update Aksi Koboi di Jakarta Barat, Dua dari Sepuluh Pelaku Positif Narkoba Jenis Sabu

Hal yang dianggap memberatkan yakni perbuatan menantu Habib Rizieq itu meresahkan warga karena memberikan keterangan palsu.

Sementara hal meringankan, Hanif belum pernah terjerat pidana.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Hanif lalu menyatakan mengajukan banding atas putusan bersalah.

Langkah itu diambil dalam waktu singkat saat berkonsultasi. 

"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," ujar ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro. 

Baca juga: Massa Simpatisan Habib Rizieq Shihab Bubar, Flyover Pondok Kopi Masih Ditutup

Divonis Empat Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021). 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah sehingga akhirnya pengadilan divonis empat tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Meningkat, Seluruh Taman di Jakarta Pusat Kembali Ditutup Hingga 5 Juli 2021

Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved