Kasus Habib Rizieq
Tak Hanya Habib Rizieq, Menantunya Turut Divonis Setahun Penjara Atas Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas Turut Divonis Bersalah Atas Kasus Tes Swab Rumah Sakit UMMI Bogor. Dia Divonis Setahun Penjara
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -Muhammad Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab turut divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif dijatuhkan vonis bersalah dengan memberikan putusan hukuman penjara selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto pada Kamis (24/6/2021).
Hanif ditegaskannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan Habib Rizieq sehat meski hasil tes swab PCR Habib Rizieq menunjukkan positif Covid-19.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar vonis dua tahun penjara diberikan kepada Hanif.
Baca juga: Update Aksi Koboi di Jakarta Barat, Dua dari Sepuluh Pelaku Positif Narkoba Jenis Sabu
Hal yang dianggap memberatkan yakni perbuatan menantu Habib Rizieq itu meresahkan warga karena memberikan keterangan palsu.
Sementara hal meringankan, Hanif belum pernah terjerat pidana.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Hanif lalu menyatakan mengajukan banding atas putusan bersalah.
Langkah itu diambil dalam waktu singkat saat berkonsultasi.
"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," ujar ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro.
Baca juga: Massa Simpatisan Habib Rizieq Shihab Bubar, Flyover Pondok Kopi Masih Ditutup
Divonis Empat Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah sehingga akhirnya pengadilan divonis empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Meningkat, Seluruh Taman di Jakarta Pusat Kembali Ditutup Hingga 5 Juli 2021
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.