PPKM Mikro
Masuk Wilayah Provinsi Banten dan Tangerang Raya Tanpa Dokumen Bisa Dikarantina Lima Hari di Posko
"PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga)," ujar pria yang akrab disapa WH ini
Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk tempat ibadah selain wilayah Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat beribadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara Zona Merah kegiatan beribadah pada tempat beribadah ditiadakan sementara.
"Untuk kegiatan pada area publik, untuk wilayah selain Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas masksimal 25% yang pengaturannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk wilayah Zona Merah ditutup sementara," ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
Bupati/Wali Kota melakukan sosialisasi terkait PPKM Mikro kepada masyarakat, meningkatkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/ taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan," tutur Gubernur.
Kemudian, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 (lima) hari di posko Desa/Posko Kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.