Pembunuhan
Wartawan Dibunuh Orang Tak Dikenal, Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus untuk Mengusutnya
Sedang hangat wartawan ditembak orang tak dikenal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara,” ucapnya.
Baca juga: VIDEO : Jelang Hari Bhayangkara Polres Tangerang Kota Gelar Vaksinasi Covid-19
Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999,” jelasnya.
Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi,
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”
Baca juga: Link sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar CPNS 2021 Sudah Ada Kemajuan, Kini Ada 2 Pilihan Ini!
AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.
Di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.
Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
Baca juga: Arief R Wismansyah Panik Lihat Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Tangerang
Irjen Pol Panca Putra
Irjen Pol Panca Putra telah resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Sumatera Utara (Sumut).

Seperti diketahui pelantikan tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Upacara serah terima jabatan tersebut berdasarkan Surat Telegram Rahasi (STR) bernomor ST/318/III/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Irjen Pol Panca Putra merupakan lulusan Akpol tahun 1990 dan berpengalaman di bidang reserse.
Dikutip dari Tribun Medan, sebelum menjabat sebagai Kapolda Sumut, Jenderal bintang dua itu sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga: Airin Rachmi Diany Turun Gunung Bantu Tangani Lonjakan Kasus Covid-19 di Tangsel