Virus Corona
Pemerintah Tak Terapkan Lockdown Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Satgas
Alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantina wilayah, karena pemerintah sudah menerapkan PPKM mikro.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Masyarakat mengkhawatirkan situasi akan semakin memburuk jika pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (lockdown).
Kekhawatiran itu didasari data di sejumlah daerah yang menunjukkan angka kasus Covid-19 melonjak pascalibur Lebaran 2021.
Sebelum libur Lebaran 2021 Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik, bahkan sudah melakukan penyekatan arus mudik di sejumlah titik, mulai dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Video: Kasus Covid-19 Meningkat, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Optimalisasi PPKM Mikro
Namun, sebagian masyarakat tetap memaksa mudik dengan berbagai cara dengan melanggar penyekatan yang sudah dibuat oleh polisi dan Dishub.
Menanggapi kekhawatiran itu, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto menjelaskan, alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantina wilayah.
Menurut Hery Trianto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021), menjelaskan bahwa substansi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.
Baca juga: Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Istilah Kantor Pemerintah Lockdown
Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan
"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery.
Pemerintah memperpanjang PPKM mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM mikro membatasi kegiatan:
Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual
- Di tempat kerja/perkantoran,
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,
- Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan,
- Mengatur kegiatan di tempat ibadah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kelurahan-pejuang-1.jpg)