Minggu, 3 Mei 2026

Work From Home

Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat Sidak Penerapan WFH 75 persen di Perkantoran

Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat akan menyidak perkantoran terkait penerapan WFH 75 persen.

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
shutterstock.com
ILUSTRASI bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat berencana melakukan sidak rutin untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait penerapan jumlah karyawan yang work from office dan work from home itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menyusul meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari terakhir ini, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan jumlah aturan karyawan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Keputusan itu diterbitkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021. WFH 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah Ibu Kota dan sedangkan zona Orange dan kuning 50 persen kapasitas.

Atas keputusan itu, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat berencana akan melakukan sidak rutin untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait penerapan jumlah karyawan yang work from office dan work from home itu.

Baca juga: Anies Akhirnya Berlakukan 75 Persen WFH Perkantoran di Zona Merah DKI Jakarta

"Jadi memang sekarang ini ada Kepgub yang baru 759. Dimana ada perubahan jumlah WFO dan WFH. Pengawas kita akan lakukan sidak setiap hari, pada saat WFO. Untuk memastikan perkantoran penerapan aturan itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Kartika, pengawasan perkantoran pun tak hanya dilakukan di perusahaan non esensisal saja.

Melainkan juga perusahaan atau perkantoran esesnsial, sebab mereka menerapkan 100 persen kapasitas, artinya tentu perlu adanya pengawasan.

"Jadi bukan karena masuk esensial prokesnya kendor. Nah ini kita harus awasi juga. Kita setiap bergerak nunggu Kepgub yang baru, karena di situ ada aturan WFH dan WFO nya," ujarnya.

Sebelumnya, Perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, tak terkecuali di Ibu Kota Jakarta.

Jumlah kasus Covid-19 di Jakarta hingga Kamis (17/6/2021) jumlahnya terus meningkat, pascalibur Lebaran 2021.

Untuk itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah Ibu Kota.

Dengan demikian, perkantoran di zona merah hanya boleh mempekerjakan karyawan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen dari total karyawan secara keseluruhan selama 14 hari ke depan atau sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

"Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran milik Swasta/ BUMN/ BUMD/ Instansi Pemerintah di zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian petikan lampiran Kepgub di Jakarta.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan untuk menunda pelaksaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah berlangsung. Hal ini dilakukan menyusul meningkatkan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

Baca juga: VIDEO Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor Meninggal Karena Covid, Bupati Ade Yasin Minta ASN Patuhi WFH

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menunda PTM itu pun juga mendapatkan apresiasi sejumlah guru yang sekolahnya telah terpilih melaksanakan PTM. 

Seperti halnya, Kepala Sekolah SMK 38 Jakarta, Ida Saidah. Ia mengatakan mendukung kebijakan orang nomor satu itu, ditengah kekhawatiran atas lonjakan kasus Covid-19 terhadap anak didiknya di sekolah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved