Kripto

Transaksi Aset Kripto Sentuh Angka Rp 370 Triliun dalam 5 Bulan Pertama Tahun 2021

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengatakan, transaksi uang kripto selama lima bulan pertama tahun 2021 saja menyentuh angka Rp 370 Triliun

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Mochammad Dipa
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menjelaskan tentang aset kripto dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021). 

" Jadi kalau terjadi apa-apa investasi mereka ini bagian dinamika investasi. Artinya bisa untung dan banyak yang merasa merugi," ujar Luthfi.

Menurut Luthfi, Kementerian Perdagangan harus mengatur aset kripto ini dengan baik. Dia menjanjikan akan menggunakan konsep policy sandbox.

Baca juga: Mata Uang Kripto Makin Ramai, Kali Ini Giliran Dogecoin Siap Melawan Dominasi Bitcoin

"Dimana kita jalan dulu dan pada saat bersamaan kita akan perbaiki peraturan-peraturannya menjamin safety, kerahasiaan, transaksi," jelasnya.

Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah

Tak seperti di beberapa negara lain di mana mata uang kripto bisa digunakan untuk transaksi, di Indonesia aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, bahwa aset kripto bukanlah mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi alat pembayaran sah Indonesia hanyalah uang rupiah.

"Jadi, berdasarkan itu, kesimpulannya adalah aset kripto bukanlah alat pembayaran, itu jelas," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sudah seharusnya transaksi aset kripto ini diatur oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha.

"Ini kan transaksinya ada pedagang, ada masyarakat yang membeli aset kripto. Dengan adanya kepastian hukum, mereka yang membeli aset kripto akan mendapatkan perlindungan terhadap transaksi pembelian aset kripto," ungkapnya.

Blokir 62 entitas investasi aset kripto illegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 62 entitas investasi aset kripto yang ilegal dengan beragam modus.

Tongam menyebutkan, modus yang paling utama yang sering dilakukan, adalah dengan menjanjikan keuntungan tetap hingga 14 persen per minggu.

"Mereka menjanjikan income-nya itu fixed income dengan 1 persen per hari dan ada juga 14 persen per minggu. Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan seperti multilevel marketing dengan skema piramida," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Dia menjelaskan, dengan skema piramida multi level marketing, orang-orang akan semakin tertarik untuk bergabung karena akan mendapat banyak bonus.

Baca juga: Mendag Lutfi Prediksi Pasar Ekonomi Digital Akan Tumbuh 8 Kali Lipat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved