Artis Tersangkut Narkoba
Reza Artamevia Terima Vonis Hukuman 10 Bulan dan Tidak Ajukan Banding, Diperkirakan Bebas Juli 2021
Penyanyi Reza Artamevia menerima vonis hakim setelah pikir-pikir selama tujuh hari sejak mendengar putusan hakim.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia menerima vonis hakim setelah pikir-pikir selama tujuh hari sejak mendengar putusan hakim.
Reza Artamevia menerima vonis hukuman 10 bulan yang dijalaninya sambil menjalani proses rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Bersalah Pakai Narkoba dan Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Diperkirakan Bebas Juli 2021
Baca juga: Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Memakai dan Memiliki Narkoba Jenis Sabu
Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia, menyatakan kliennya tak menempuh upaya banding setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Setelah berkomunikasi, Reza menerima," kata Leiderman Ujiawan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (17/6/2021).
Leiderman Ujiawan menyatakan Reza Artamevia yang sekarang berusia 46 tahun ini tidak menitipkan pesan lain selain menerima vonis hakim.

"Dia hanya mengucapkan terima-kasih setelah menjalani proses hukum ini," ucap Leiderman Ujiawan.
Leiderman Ujiawan mengaku belum mendengar informasi terkait upaya banding yang ditempuh jaksa terkait vonis Reza Artamevia itu.
"Saya berharap jaksa tidak banding," ujarnya.
Baca juga: Reza Artamevia Keberatan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Mbak Reza Ini Hanya Pemakai
Baca juga: Reza Artamevia Dituntut Jaksa Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Menyalahgunakan Narkoba Jenis Sabu
Setelah menerima vonis hakim, Reza Artamevia kemungkinan akan bebas dari Panti Rehabilitasi Balai Besar Lido medio Juli 2021.
"Jika bebas nanti, Reza akan kembali bermusik dan berkarya. Dia masih semangat untuk berkarya," ucap Leiderman Ujiawan.
Reza Artamevia dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Kamis (10/6/2021). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukumnya 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Reza Artamevia Kecewa Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Pengacara: Ada Apa Ini Kok Lama Sekali?
Baca juga: Reza Artamevia Mengaku Dapat Sabu dari Gatot Brajamusti, Pengacara: Reza Hanya Korban dan Salah Gaul
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram milik Reza Artamevia.