Artis Tersangkut Narkoba
Reza Artamevia Dituntut Jaksa Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Menyalahgunakan Narkoba Jenis Sabu
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kurungan penjara untuk penyanyi Reza Artamevia, Kamis siang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kurungan penjara untuk penyanyi Reza Artamevia.
Reza Artamevia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (20/5/2021).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan," kata jaksa.
Masa hukuman itu dikurangi selama Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut jaksa, Reza Artamevia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Sudah 2 Kali Ditunda, Reza Artamevia Berharap Tuntutan Segera Dibacakan Jaksa di Sidang Hari Ini
Baca juga: Reza Artamevia Kecewa, Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Ditunda Lagi Untuk Ketiga Kali, Ada Apa?
"Terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri," ucapnya.
Ini adalah sidang dengan agenda tuntutan untuk ketiga kalinya.
Dua sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya ditunda karena jaksa belum siap untuk membacakan tuntutannya pada Reza Artamevia.

Reza Artamevia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.
Ketika mengirimkan sabu ke Reza Artamevia, mendiang Gatot Brajamusti menjadi narapidana dan menjalani penahanan di lapas.
Hasil pemeriksaan di lapas juga diketahui, urin Gatot Brajamusti dinyatakan positif mengandung sabu.
Baca juga: Reza Artamevia Kecewa Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Pengacara: Ada Apa Ini Kok Lama Sekali?
Baca juga: Reza Artamevia Mengaku Dapat Sabu dari Gatot Brajamusti, Pengacara: Reza Hanya Korban dan Salah Gaul
Reza Artamevia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 5 September 2020.
Ketika ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 0,78 gram milik Reza Artamevia.