Artis Tersangkut Narkoba
Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Memakai dan Memiliki Narkoba Jenis Sabu
Saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkotika.
Dalam sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Reza Artamevia diputuskan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
Saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Reza Artamevia dinyatakan hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata hakim.
Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia, menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis hakim.
Baca juga: Reza Artamevia Keberatan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Mbak Reza Ini Hanya Pemakai
Baca juga: Reza Artamevia Dituntut Jaksa Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Menyalahgunakan Narkoba Jenis Sabu
Seperti kuasa hukum Reza Artamevia, jaksa penuntut umum juga pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Vonis Reza Artamevia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.

Saat itu polisi mengamankan satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram serta alat hisap milik Reza Artamevia.
Setelah ditahan di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Balai Besar Lido.