Artis Tersangkut Narkoba
Bersalah Pakai Narkoba dan Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Diperkirakan Bebas Juli 2021
Reza Artamevia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis siang tadi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara, Kamis (10/6/2021).
Reza Artamevia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia, belum bisa menanggapi putusan hakim.

"Senang nggak, kecewa juga tidak," kata Leiderman Ujiawan setelah pembacaan vonis untuk Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Leiderman belum menghubungi Reza Artamevia yang sekarang ini masih menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor.
"Kemungkinan klien saya menerima (vonis). Tapi bisa saja berubah," ucapnya.
Baca juga: Reza Artamevia Pikir-pikir Setelah Divonis 10 Bulan Penjara, Saat Ini Masih Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Memakai dan Memiliki Narkoba Jenis Sabu
Apabila menerima vonis dan tidak melakukan banding, kata Leiderman Ujiawan, Reza Artamevia kemungkinan akan bebas dua bulan lagi.
"Sekitar Juli 2021 sudah keluar (bebas). Putusan majelis hakim ini menjalankan hukuman di panti rehabilitasi," ujar Leiderman Ujiawan.
Vonis hakim untuk Reza Artamevia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Reza Artamevia hukuman 1,5 tahun penjara.
Saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Reza Artamevia dinyatakan hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata hakim.
Baca juga: Reza Artamevia Keberatan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Mbak Reza Ini Hanya Pemakai
Baca juga: Pengacara Sebut Reza Artamevia Dapat Sabu dari Mendiang Gatot Brajamusti Sejak 2019
Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Saat itu polisi mengamankan satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram serta alat hisap milik Reza Artamevia.
Setelah ditahan di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Balai Besar Lido.