Artis Tersangkut Narkoba
Pengacara Sebut Reza Artamevia Dapat Sabu dari Mendiang Gatot Brajamusti Sejak 2019
Reza Artamevia masih menjalani sidang yang menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia masih menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya.
Kali ini, Reza Artamevia menjalani sidang yang menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Dalam perjalanan proses hukumnya, Reza Artamevia diketahui mendapat narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti.
Kabar tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Eha Nusa ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
"Betul, memang pada saat terdakwa (Reza) itu ditangkap di kafe itu, memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot (Brajamusti)," kata Beny Eha Nusa.
Beny menambahkan bahwa dalam pemeriksaannya dari dalam penjara, urine Gatot juga positif mengandung zat narkotika.
"Berdasarkan keterangan dari BAP (berita acara pemeriksaan-Red) memang sebatas itu (Reza ditangkap menunggu kiriman Sabu dari Gatot) di luar itu kita enggak tahu," ucap Beny.
Baca juga: Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan, Sudah 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Sejak September 2020
Baca juga: Reza Artamevia melalui Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi Jalan Tapi Belum Dikabulkan
Senada dengan rekannya, Daud Kamil mengatakan bahwa dari keterangan Reza Artamevia, kliennya mendapatkan sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.
"Ya dapat beberapa kali, di luar itu kita enggak tahu," kata Kamil Daud.
Reza Artamevia ditangkap petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru mengambil narkotika dari seseorang berinisial F.
Atas kasus tersebut, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reza Artamevia dikabarkan mendapatkan narkoba itu dari mendiang Gatot Brajamusti yang saat itu masih mendekam dalam penjara Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Iya benar, sejak 2019 (Reza dapat sabu dari Gatot) beberapa kali," kata Kamil Daud.
Baca juga: Reza Artamevia Masih Jalani Rehabilitasi Sejak September 2020, Didakwa Melanggar 2 Pasal Berlapis
Baca juga: Reza Artamevia Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Lederman Ujiawan, tim kuasa hukum Reza lainnya mengatakan, kasus narkoba kliennya saat ini murni kesalahan Gatot Brajamusti.