Artis Tersangkut Narkoba

Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan, Sudah 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Sejak September 2020

Reza Artamevia mengajukan rawat jalan supaya tidak lagi menjalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dokumentasi Aquarius Musikindo
Reza Artamevia mengajukan rawat jalan supaya tidak lagi menjalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Medio Mei 2020, Reza Artamevia membuat khusus playlist musik dan lagunya yang diberi judul 'At Home With Reza Artamevia'. Reza Artamevia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan memakai narkoba jenis sabu, Jumat (4/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Reza Artamevia mengajukan rawat jalan supaya tidak lagi menjalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui pengacaranya, Reza Artamevia mengajukan permohonan rawat jalan itu.

Kamil Daud, pengacara Reza Artamevia, mengatakan, pengajuan rawat jalan dilakukan sejak medio Februari 2021.

Reza Artamevia di Foodism Resto and Lounge, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Reza Artamevia di Foodism Resto and Lounge, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sampai sekarang ini Reza Artamevia atau pengacaranya belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.

"Kami sudah ajukan sejak sebulan lalu, tapi belum ada tanggapan," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Saat ini Reza Artamevia sudah menjalani masa rehabilitasi lebih dari 6 bulan sesuai rekomendasi BNN.

Baca juga: Reza Artamevia Masih Jalani Rehabilitasi Sejak September 2020, Didakwa Melanggar 2 Pasal Berlapis

Baca juga: Tio Pakusadewo Bandingkan Kasus Narkobanya dengan Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia

Ketika permohonan rehabilitasi dikabulkan medio September 2020, Reza Artamevia diminta BNN menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

"Kalau sesuai rekomendasi BNN, Mbak Reza sudah selesai karena sudah 6 bulan," kata Kamil Daud.

Di sidang perdana yang digelar Kamis siang tadi, Reza Artamevia didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 112 dan 127.

Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Tribun/Bayu Indra)

Ancaman jika terbukti melanggar pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kamil Daud, ada perbedaan berat narkotika dalam dakwaan jaksa dengan pengakuan Reza Artamevia.

Reza Artamevia keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.

Baca juga: Sesuai Hasil Assessment BNNP, Reza Artamevia Direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Baca juga: Seperti Catherine Wilson, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri

"Kami keberatan atas dakwaan ini. Dalam dakwaan disebutkan narkoba (Reza Artamevia) seberat 0,78 gram. Sebenarnya hanya 0,66 gram," kata Kamil Daud.

Jumlah narkoba milik Reza Artamevia itu, lanjut Kamil Daud, menandakan bahwa kliennya hanya pemakai narkoba yang harus tetap dalam perawatan.

"Bisa rehabilitasi atau rawat jalan atau dibebaskan," ujar Kamil Daud yang menyebutkan bahwa dua pasal yang didakwakan untuk Reza Artamevia itu cukup berat.

Reza Artamevia di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2017).
Reza Artamevia di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2017). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Reza Artamevia disebutkan sehat dan tidak ada masalah selama menjalani proses rehabilitasi.

Reza Artamevia ditangkap polisi di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 4 September 2020.

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, menemukan narkoba.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved