Kriminalitas
Jasa Pengamanan yang Lakukan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Rupanya Resmi Berbadan Hukum
Empat Perusahaan Jasa Pengamanan yang Terbukti Lakukan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Ternyata Resmi Berbadan Hukum. Polisi Terus Buru Para Pelaku
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
"Kemarin sudah berhasil diungkap senanyak 49 orang," katanya.
Sementara 24 orang yang baru dibekuk kata Fadil adalah kelompok atau klaster yang bermain di luar wilayah pelabuhan.
"Dengan modus operandi seolah-olah mengamankan tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil.
Modus operandi yang mereka lakukan kata Fadil adalah dengan memungut uang, menempelkan stiker ke setiap kendaraan.
"Sistem pembayaraannya dilakukan setiap bulan, per kendaraan. Dengan jumlah setoran atau pembayaran antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per unit kendaraan atau truk kontainer.
Baca juga: Jebol Tembok Samping, Pembobol ATM di Mini Market Diduga Beraksi Sebelum Subuh
"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang, dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan. Itu ditandai dengan menempelkan stiker," kata Fadil.
"Jadi anda bayangkan kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer berarti dia harus menyetorkan uang Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta rupiah. Ada puluhan bahkan ratusan perusahaan truk di wilayah jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke tanjung priok," katanya.
Jika perusahaan pengangkut truk tersebut tidak memberikan uang, menurut Fadil, maka akan terjadi gangguan-gangguan di lapangan. "Dalam bentuk asmoro atau pereman dalam bentuk jija meleng barang diembat, pokoknya diganggu, juga dalam bentuk bajing loncat," kata Fadil.
Tim penyelidik katanya mendapatkan fakta atau korelasi antara gangguan yang dialami oleh sopir truk dengan setoran yang diberikan.
"Itulah korelasi antara stiker, setoran dan tindakan premanisme. Yang terjadi ini berhasil dibongkar," katanya.
Fadil menjelaskan ada 4 kelompok yang bisa diungkap dengan modus oeprandi menarik pungli dari pengusaha truk, dengan total 24 tersangka.
"Yaitu dari jasa pengamanan dan pengawalan kelompok Badboy sebanyak 4 orang. Kelompok ini, berhasil menarik uang rutin sebanyak Rp 9 juta perbulan dari 12 perusahaan, dengan total armada 134 unit. Ini contoh salah satunya," katanya.
"Ini diorganisir oleh pimpinannya, staf kemudian asmoro atau preman di lapangan," katanya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, PLN UP3 Cikarang Jaga Pasokan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Dari kelompok ini kata Fadil berhasil disita barang bukti hp, buku pemasukan dan pengeluaran, stiker, stampel pos pantau, surat pernyataan ubtuk bersedia membayar, kuitansi oembayaran, transfer, dan foto kopi akte pendirian perusahaan jasa pengamanan.
"Ini sebuah kejahatan terorganisir, kami akan terus melakukan langkah penegakan hukum terukur yang fokus kepada akar masalah. Sehingga kami bisa mengurai permasahan dalam jangka pendek," katanya.