Buka Instagram, Wanita Ini Kaget Ada Postingan VCS di Akunnya, Ternyata Pelakunya Ini
Akibat VCS tersebar, alhasil, hubungan selama ini yang telah mereka jalani harus kandas dan berujung dengan melaporkan sang kekasih pria ke polisi.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.
"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.
Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.
Baca juga: Berikut Daftar Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB
Baca juga: Biadab! Nenek Usia 71 Tahun Sedang Sakit Stroke Dirudapaksa Pria di Sultra
Baca juga: CATAT! Ini Keuntungan dan Sanksi Militer Jika Pasukan Komcad Melanggar Aturan
Bapak Kos Simpan VCS Penghuni
Aksi bejat dilakukan seorang bapak kos berinisial ES (38) di wilayah Musirawas, Sumatera Selatan.
Selain kerap merekam aksi bugil remaja yang kos di tempatnya, ES juga tega menggagahinya dengan mengancam akan menyebarkan video bugil remaja itu bila tak mau memuaskannya.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada (30/8/2020) sekitar pukul 20.00.
Saat itu, korban berinisial EP (17) yang menyewa rumah kontrakan milik tersangka sedang sendirian di rumah.
Korban tak kuasa menolak karena dia takut video bugilnya saat sedang video call seks (VCS) dengan pacarnya disebarkan.
Selama ini korban tak menyadari kalau bapak kostnya secara diam-diam merekam aksi saat korban sedang video call seks dengan pacar.
Dengan secara sembunyi-sembunyi, bapak kost merekam atau memvideokan aktivitas korban yang saat itu sedang melakukan video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana atau bugil.
Saat kejadian asusila itu, bapak kos masuk kedalam rumah yang ditempati korban dan meminta korban untuk melayani nafsu seksnya.
Korban yang sempat menolak kemudian diancam video bugilnya saat video call dengan pacarnya akan disebarkan ke media sosial.
Karena takut video call bugilnya tersebar di media sosial, korban pun kemudian dengan terpaksa melayani nafsu sang bapak kos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pornografi-9.jpg)