Calon Panglima TNI
Fadli Zon Nilai Sosok Ini Bisa.Angkat Wibawa TNI Lagi Jika Jadi Panglima Gantikan Hadi Tjahjanto
Dua nama digadang-gadang bakal menggantikan Hadi, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tahun ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun.
Pengganti Hadi pun ramai dibicarakan.
Dua nama digadang-gadang bakal menggantikan Hadi, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, Boyamin Saiman Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai Andika Perkasa adalah sosok yang tepat mengisi jabatan tersebut.
Menurut Fadli, pilihan kepada Andika adalah yang terbaik di antara tiga matra dalam kondisi dan situasi yang tengah dihadapi saat ini.
"Menurut saya, yang paling cocok dalam situasi sekarang adalah Jenderal Andika Perkasa," ujar Fadli Zon kepada wartawan, Rabu (15/6/2021).
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang 6 Tahun di Tingkat Banding, ICW: Benar-benar Keterlaluan
Fadli mengungkapkan, Andika merupakan prajurit yang mampu bergerak dinamis dengan penuh kedisiplinan, serta kaya prestasi.
"Figur profesional, berprestasi, dan melihat tantangan geopolitik yang dinamis."
"Jenderal Andika bisa merespons dengan baik, bisa berkomunikasi dan interaksi dengan komunitas militer internasional. Ini dibutuhkan," ulasnya.
Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Kuasa Hukum MRS: Itu Klaim Jutaan Rakyat Waktu Aksi 212
Dia pun menyebut jika nantinya Andika dipilih menjadi Panglima TNI, yang bersangkutan dapat mengangkat kembali wibawa TNI.
"Jenderal Andika bisa mengangkat kembali wibawa TNI di tingkat nasional dan internasional," ucap Fadli Zon.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Ciduk Terduga Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua, Sudah Transaksi Rp 1,3 M
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Vincentius Jyestha)