Vaksinasi Covid19
Vaksinasi Gotong Royong Diizinkan Pakai Vaksin yang Sama dengan yang Digunakan Pemerintah
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperbarui aturan vaksinasi Covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditambah 12.116 Unit
Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Syaratnya, jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Baca juga: Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat
Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN, dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK Masih Koordinasi dengan BKN Saat Diminta Hasil TWK, Pegawai: Lalu yang di Lemari Besi Itu Apa?
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional, atau di atas kelas III atas keinginan sendiri, dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional, untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok, dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 20.158.937 (49,96%) penduduk hingga Minggu (13/6/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 11.568.457 (28,67%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 448.071 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 328.940 (17.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 215.684 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 159.059 (8.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 72.701 (3.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 65.740 (3.4%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 62.672 (3.3%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 51.201 (2.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 48.751 (2.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 47.774 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 47.754 (2.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 35.285 (1.8%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 33.313 (1.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 26.223 (1.4%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 23.763 (1.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 20.601 (1.1%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 20.347 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 19.701 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 19.464 (1.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 17.376 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 17.164 (0.9%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.860 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 13.080 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 12.621 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 12.468 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 12.332 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 11.015 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.596 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 9.464 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 8.668 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 7.887 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.613 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.557 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.613 (0.2%). (*)