Vaksinasi Covid19

Vaksinasi Gotong Royong Diizinkan Pakai Vaksin yang Sama dengan yang Digunakan Pemerintah

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021.

Wartakotalive.com
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan vaksinasi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperbarui aturan vaksinasi Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditambah 12.116 Unit

Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Syaratnya, jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Baca juga: Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes, sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN, dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Masih Koordinasi dengan BKN Saat Diminta Hasil TWK, Pegawai: Lalu yang di Lemari Besi Itu Apa?

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional, atau di atas kelas III atas keinginan sendiri, dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional, untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok, dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 20.158.937 (49,96%) penduduk hingga Minggu (13/6/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 11.568.457 (28,67%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 448.071 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 328.940 (17.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 215.684 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 159.059 (8.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 72.701 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 65.740 (3.4%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 62.672 (3.3%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 51.201 (2.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 48.751 (2.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 47.774 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 47.754 (2.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 35.285 (1.8%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 33.313 (1.7%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 26.223 (1.4%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 23.763 (1.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.601 (1.1%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 20.347 (1.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 19.701 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 19.464 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 17.376 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 17.164 (0.9%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.860 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 13.080 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 12.621 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 12.468 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 12.332 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 11.015 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.596 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 9.464 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 8.668 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.887 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.613 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.557 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.613 (0.2%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved