Putusan Pengadilan
Banding Jaksa Pinangki Dikabulkan, Hukumannya Turun Dari 10 Tahun ke 4 Tahun, Ini 5 Alasan HAKIM
Banding Jaksa Pinangki Dikabulkan, Hukumannya Turun Dari 10 Tahun ke 4 Tahun, Ini 5 Alasan HAKIM. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perkara korupsi Jaksa Pinangki memasuki babak baru.
Jaksa Pinangki merupakan terpidana dalam kasus korupsi menyangkut Joko Tjandra yang telah divonis pada Februari 2021 lalu.
Rupanya, Pinangki kemudian mengajukan permohonan banding.
Kini, Permohonan banding Jaksa Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding itu membuat hukuman pidana penjara terhadap Jaksa Pinangki berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.
Baca juga: VIDEO Ditahan Polisi Karena Ganja, Anji Manji Eks Drive Mengaku dalam Kondisi Sehat
Putusan pengadilannya kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Dari Putusan tingkat banding itu terlihat lama hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki di putusan pengadilan tingkat pertama berkurang jauh.
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan
“Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair.
Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi”
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi Massal di Desa Jatireja Cikarang Timur, Klaster Industri Tertinggi
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya.
Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Jaksa Pinangki dikurangi?
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain :
Pertama, Jaksa Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Baca juga: VIDEO : Kerennya Jaket Oranye Presiden Joko Widodo Saat Kunker di Jateng
Kedua, Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Jaksa Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst
yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.