Putusan Pengadilan
Banding Jaksa Pinangki Dikabulkan, Hukumannya Turun Dari 10 Tahun ke 4 Tahun, Ini 5 Alasan HAKIM
Banding Jaksa Pinangki Dikabulkan, Hukumannya Turun Dari 10 Tahun ke 4 Tahun, Ini 5 Alasan HAKIM. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain :
Pertama, Jaksa Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Baca juga: VIDEO : Kerennya Jaket Oranye Presiden Joko Widodo Saat Kunker di Jateng
Kedua, Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Jaksa Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst
yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa.