Putusan Pengadilan

Banding Jaksa Pinangki Dikabulkan, Hukumannya Turun Dari 10 Tahun ke 4 Tahun, Ini 5 Alasan HAKIM

Banding Jaksa Pinangki Dikabulkan, Hukumannya Turun Dari 10 Tahun ke 4 Tahun, Ini 5 Alasan HAKIM. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Tribunnews.com/Jeprima
Permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki dikabulkan. Hukumannya dikurangi. 

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Pertimbangan-pertimbangannya, antara lain : 

Pertama, Jaksa Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Baca juga: VIDEO : Kerennya Jaket Oranye Presiden Joko Widodo Saat Kunker di Jateng

Kedua, Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Jaksa Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst
yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved