Virus Corona

Kategori Obat Keras, Penggunaan Ivermectin untuk Pasien Covid-19 Harus dengan Resep Dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.

heartlandvetsupply.com
Sebuah studi menunjukkan Ivermectin, obat anti-parasit, mampu membunuh Virus Corona dalam kurun waktu 48 jam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.

Penggunaan Ivermectin yang merupakan obat keras, harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping."

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru

"Antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM baru-baru ini.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Uji Klinik

BPOM berpandangan, meski penelitian menyatakan Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik.

Uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras

BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta daerah yang telah menerima bantuan Ivermectin, mengawasi penggunaanya pada pasien Covid-19.

Ia menuturkan, sebagaimana yang disampaikan BPOM, kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini, dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan observasi indikasi tertentu oleh dokter.

"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya cara terapitik untuk penyakit Covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.

Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 10 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 440.554 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 325.520 (17.3%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 211.164 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 157.842 (8.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 72.436 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 64.643 (3.4%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 62.587 (3.3%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 50.575 (2.7%)

BALI

Jumlah Kasus: 47.642 (2.5%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 47.432 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 46.997 (2.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 35.199 (1.9%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 33.026 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 25.762 (1.4%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 23.480 (1.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.543 (1.1%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 19.550 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 19.504 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 19.166 (1.0%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 17.044 (0.9%)

ACEH

Jumlah Kasus: 16.825 (0.9%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.844 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 13.053 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 12.571 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 12.418 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 11.906 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 10.646 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.574 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 9.422 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 8.458 (0.4%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.828 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.598 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.544 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.584 (0.2%). (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved