ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Tak Jujur Soal Harga Sewa Helikopter

ICW kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

ISTIMEWA
Ketua KPK Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020). 

Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut.

Menurut ICW, sejatinya Dewan Pengawas KPK menyelisik lebih dalam kuitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.

"Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalau kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta."

Baca juga: Dituding Rizieq Shihab Terlibat Penembakan 6 Anggota FPI, Diaz Hendropriyono: Pepesan Kosong

"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta, justru kami beranggapan jauh melampaui itu."

"Karena ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," beber Kurnia.

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekira Rp 39 juta perjam.

Baca juga: Sehari Usai Sopir Kontainer Curhat kepada Jokowi, Polisi Ciduk 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Sementara, Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta per jam.

"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan."

"Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal, dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," papar Kurnia.

ICW Desak Kapolri Tegur Kabareskrim

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, yang menolak mengusut laporan dugaan gratifikasi Rp 141 juta yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.

"ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim, dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

ICW, kata Kurnia, mempertanyakan pernyataan Komjen Agus yang menolak mengusut laporan dugaan korupsi gratifikasi Firli Bahuri, dengan alasan ranah Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Dari pernyataanya terlihat Kabareskrim enggan menelusuri lebih dalam bukti yang telah disampaikan."

"Lagi pun, pernyataan itu tidak tepat disampaikan. Sebab, ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved