ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Tak Jujur Soal Harga Sewa Helikopter

ICW kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

ISTIMEWA
Ketua KPK Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

Kali ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK, atas dugaan pelanggaran etik.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Agustiar Sabran: Mari Bersama Kita Yakinkan Masyarakat Agar Tak Takut Divaksin Covid-19

Ini merupakan laporan kedua oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke Dewas KPK, atas dugaan etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sekarang, laporan yang dilayangkan ICW terkait penggunaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri saat perjalanan Palembang-Baturaja.

Baca juga: Ditelepon Jokowi, Kapolri Instruksikan Kabareskirm dan Kapolda: Segera Bersihkan Preman!

"Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya."

"Namun masalah etik yang diatur dalam Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020, terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," jelas Kurnia.

Kurnia mengatakan, jenderal bintang tiga polisi itu tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak 65 Persen Usai Lebaran, Wagub DKI Duga 2 Hal Ini Jadi Penyebabnya

Firli tak melaporkannya kepada lembaga dan pimpinan lain saat penyewaan.

"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK."

"Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," papar Kurnia.

Baca juga: Ogah Dibilang Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: KPK Butuh Kepastian Hukum

Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dari putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut.

Firli sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas KPK dalam penyewaan helikopter tersebut.

Saat itu, dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah.

Baca juga: Tempat Tidur di Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Sisa 37 Persen, Ruang ICU Terpakai 58 %

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved