Viral Medsos

Cuma Minta Maaf Saat McD Jual BTS Meal Sebabkan Kerumunan, Said Didu: yang Lain Didenda dan Dipidana

Pihak McDonalds hanya meminta maaf saat menyebabkan kerumunan penjualan McD BTS Meal kemudian diperbolehkan berjualan kembali.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Pengemudi ojek online antre untuk memesan paket BTS Meal yang dipesan warga melalui aplikasi online di McDonalds Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengkritisi terkait kerumunan yang terjadi di banyak gerai restoran cepat saji McDonalds saat menjual BTS Meal. 

"Kalau yang didenda administrasi sejauh ini nggak ada,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh gerai itu dianggap melanggar Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan itu menyebutkan, setiap manajemen atau pengelola tempat usaha wajib melaksanakan pengaturan jarak antar konsumen, membatasi 50 persen kapasitas dan mengusahakan tidak terjadinya kerumunan.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 wilayah yang telah menutup sementara restoran itu.

Apabila terbukti melanggar lagi, mereka akan dijerat denda Rp 50 juta.

“Karena ada kerumunan yang luar biasa maka Satpol PP mengambil tindakan dan langkah-langkah penyegelan. Ditemani TNI-Polri untuk ditutup sementara 1x24 jam,” jelas Ariza.

Berikut daftar lokasi McDonalds ditutup:

JAKARTA BARAT

1. McDonalds Jalan Panjang Kelurahan Kebon jeruk (TUTUP 1X24 JAM)

2. McDonalds GREEN GARDEN Kebon Jeruk (TUTUP 1X24 JAM)

3. McDonalds di Puri Kembangan (TUTUP 3X24 JAM)

4. McDonalds Jl. Citra 7 Blok B.02 No. 28 - 31, RT.6/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres(TUTUP 1X24 JAM)

5. McDonalds Jl. Taman Alfa Indah Jl. Joglo Raya No.4, RW.3, Joglo, Kec. Kb. Jeruk(TUTUP 1X24 JAM)

6. McDonalds Jl. Palmerah Barat No.110, RW.8, Palmerah, Kec. Palmerah (TUTUP 1X24 JAM)

JAKARTA PUSAT

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved