Berita Nasional
Rencana Pajaki Sembako dalam Draft RUU KUP Bikin Gaduh, Sri Mulyani Ungkap Ini di Rapat DPR
Sri Mulyani menyebut kementerian Keuangan sendiri masih lakukan pembahasan internal dan belum menyampaikan isi draft tersebut di rapat paripurna DPR
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bocornya draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bikin gaduh di publik secara langsung maupun dunia maya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, padahal Kementerian Keuangan sendiri masih lakukan pembahasan internal dan belum menyampaikan isi draft tersebut di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami, kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan di Paripurna, belum dibacakan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Berencana Pajaki Sembako, Mardani: Langkah Panik Akibat Utang Menggunung
Baca juga: Politisi Demokrat Prihatin Pemerintah Akan Pajaki Sembako, Mulai Beras, Gula, Telur, hingga Sayuran
Karena itu, menurut Sri Mulyani, tentu Kementerian Keuangan dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas lewat DPR.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden. Oleh karena itu, memang ini situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga," katanya.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menjadi tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan karena yang keluar di publik adalah sepotong-sepotong yang.
"Kemudian, di-blowup seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Pada hari ini fokus kita itu pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.
Stafsus Sri Mulyani jelaskan soal pajak sembako
Rencana pemerintah kenakan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang termasuk bahan pokok (sembako) bikin gerah masyarakat.
Bahkan DPR pun menilai rencananya mengenakan PPN pada sembako tidak tepat apalagi saat ini masih masa pandemi covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo pun memberikan penjelasan panjang lebar mengenai rencana pemerintah mengenakan PPN sembako.
Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa
Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo
Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan
Yustinus Prastowo memberikan penjelasan di akun Twitternya @prastow pada Rabu (9/6/2021).
Diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP), sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.
Selain itu, dalam RUU tersebut, besaran PPN juga dinaikan dari 10 persen menjadi 12 persen.
Atas hal ini, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan di akun Twitternya.