Kasus Rizieq Shihab
Ikut Komentari TWK Pegawai KPK Saat Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab: Balas Dendam Neo PKI?
Rizieq Shihab menyebut hasil TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lulus dan terancam dipecat itu, menunjukkan bentuk tindakan anti agama.
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab turut mengomentari sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tes swab palsu di RS UMMI Bogor.
Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)