CATAT! Ini Keuntungan dan Sanksi Militer Jika Pasukan Komcad Melanggar Aturan
Patut menjadi perhatian setelah resmi menjadi pasukan Komcad, maka akan berlaku sanksi termasuk sanksi militer apabila melanggar aturan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para peserta yang telah mendaftar Komponen Cadangan (Komcad) kini tengah menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Di mana sebelumnya, pendaftaran Komcad telah ditutup pada 7 Juni 2021 lalu.
Namun patut diketahui, apa saja saja keuntungan yang didapat oleh pasukan Komcad nantinya.
Selain itu, juga patut menjadi perhatian setelah resmi menjadi pasukan Komcad, maka akan berlaku sanksi termasuk sanksi militer apabila melanggar aturan.
Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa
Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo
Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Keuntungan
Pemerintah akan memberikan tunjangan operasi ketika Komcad mengikuti mobilisasi, termasuk adanya penghargaan.
Selain itu pemerintah juga menjamin warga negara, baik unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja, yang selama menjalani program ini tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusannya hubungan kerja.
Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak akademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.
Adapun, pelatihan dasar kemiliteran akan berlangsung selama tiga bulan.
Kendati demikian, bagi mereka yang bergabung dengan Komcad tak serta-merta hanya mendapatkan keuntungan semata.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Gaji Komcad
Terkait gaji Komcad, Pasipers Kodim 0812 Lamongan Kapten Yanto Budi Utomo angkat bicara.
Saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021), Kapten Yanto menyebut bahwa para Komcad istilahnya mendapat uang saku saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) dan saat diterjunkan ketika negara membutuhkan.
Soal besarannya, Kapten Yanto belum tahu pasti.
Melansir dari laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.
Sanksi militer
Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lolos Jadi Pasukan Komcad, Ini Keuntungan dan Sanksi Militer yang Diterapkan Jika Melanggar Aturan
Penulis: Pipit Maulidiya