Korupsi Bansos

Sempat Seret Nama Gibran, Dalam Sidang Terkuak Kemensos Arahkan Pesan Goodie Bag Bansos ke Sritex

Dalam persidangan terungkap, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek periode 2020 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). 

Yogas dan Iman merupakan operator lapangan legislator PDIP Ihsan Yunus terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Politisi Demokrat Prihatin Pemerintah Akan Pajaki Sembako, Mulai Beras, Gula, Telur, hingga Sayuran

Baca juga: Alhamdulillah, Harta Gus Yaqut Bertambah Rp10 Miliar dalam 21 Bulan, Punya 6 Bidang Lahan

Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

"Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya," kata dia.

Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. 

Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex.

"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ungkap Rocky.

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. 

Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas.

"Keuntungan saudara berapa yang diberikan?" tanya jaksa.

"Total yang saya berikan jadi Rp460 juta," jawab Rocky.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar secara bertahap. 

Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. 

Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. 

Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved