MEMALUKAN! Oknum Polisi di Kupang Jadi Pelaku Jambret, Hasilnya untuk Minuman Keras dan Foya-foya

Bahkan, saking seringnya melakukan aksi jambret, HSR lupa di mana saja lokasi penjambretan tesebut.

Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS/RATIH PRAHESTI SUDARSONO
(Ilustrasi) Aksi oknum polisi memalukan bendera Bhayangkara. Pasalnya HSR alias Heru (29 tahun) yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu ditangkap karena melakukan penjambretan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi oknum polisi memalukan bendera Bhayangkara.

Pasalnya HSR alias Heru (29 tahun) yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu ditangkap karena melakukan penjambretan.

Bahkan, saking seringnya melakukan aksi jambret, HSR lupa di mana saja lokasi penjambretan tesebut.

Selain itu, HSR mengaku hasil dari jambret itu digunakan untuk minum minuman keras dan foya-foya.

Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa

Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo

Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan

Dikutip dari Pos Kupang, jjaran Polres Kupang Kota menangkap seorang oknum anggota polisi di rumah pacarnya.

Oknum tersebut adalah HSR alias Heru (29 tahun) yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu.

Meskipun pekerjaannya adalah sebagai penegak hukum, namun nyatanya Bharatu HSR juga sering melanggar hukum.

Ia dianggap sering meresahkan warga dengan aksi-aksinya.

Oknum polisi itu menjadi pelaku atas sejumlah aksi penjambretan telepon genggam atau handphone (HP) yang meresahkan warga di Kota Kupang. Apalagi, korbannya adalah anak-anak dan remaja.

Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita.

Dia ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved