Klaster Lebaran
Jadi Klaster Lebaran, Tujuh RT di Kabupaten Bekasi Lakukan Mikro Lockdown
Sebanyak tujuh RT di Perkampungan dan Perumahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan mikro lockdown pasca-libur Lebaran.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sebanyak tujuh RT di Perkampungan dan Perumahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerapkan mikro lockdown setelah libur Lebaran.
Hal itu dilakukan karena ditemukan klaster Covid-19. Rata-rata di RT itu ditemukan belasan hingga puluhan warga positif Covid-19.
"Bahwa apa yang sudah terjadi setelah libur lebaran ini memang menimbulkan eskalasi kasus meningkat di Kabupaten Bekasi. Karakteristik peningkatkan kasus Covid-19 ini timbul di perkampungan dan perumahan, sehingga membuat satgas melakukan lockdown secara mikro," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19, Alamsyah di Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (9/6/2021).
Alamsyah mengungkapkan sampai hari ini ada tujuh lokasi yang di mikro lockdown.
Dari tujuh lokasi itu ada dua lokasi yang sudah dibuka kembali.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di RSUI Depok, Jokowi Berharap Target 60% Terpenuhi untuk Kekebalan Kelompok
Lokasi-lokasi itu tersebar di beberapa tempat, di Kecamatan Serang Baru dua RT, Cikarang Selatan satu RT, Tarumajaya satu RT, Tambun Utara dua RT dan Cikarang Pusat satu RT.
Jumlah terkonfirmasi bervariasi, dari tujuh ini dintaranya ada yang 33 orang di Tarumajaya, Cikarang Selatan 14 orang, Tambun Utara satu RT delapan orang dan satu RT lagi 22 orang.
"Saya sampaikan setelah libur lebaran memang terjadi peningkatan kasus," imbuhnya.
Alamsyah menyebut sebelum libur lebaran kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi ada 171 dalam satu hari.
Akan tetapi hari ini mencapai 627 kasus aktif Covid-19.
"Ini terjadi peningkatan hampir tiga kali lipat dibanding sebelum libur lebaran," ungkapnya.
Baca juga: Klaster Lebaran Muncul, Polda Metro Jaya Lepas Tim Pemburu Covid-19 yang Siaga 24 Jam
Sebelumnya, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan setelah ditemukannya kasus baru dari kegiatan hajatan di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.
Dari klaster hajatan itu ditemukan 33 warga positif corona.
Mereka telah dibawah ke tempat isolasi terpusat di Hotel Ibis Cikarang dan satu warga di Rumah Sakit Ananda Babelan.
“Saya minta kepada gugus tugaas agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan cluster baru,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Rabu (9/6/2021).