Proses PPDB DKI 2021 Sempat Terkendala Masalah Sistem, Anies Langsung Ajak Rapat Dirut Telkom
Atas kendala sistem pendaftaran PDDB DKI, Guubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung mengambil tindakan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 sempat terkendala pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Bahkan, akibat kendala sistem proses PPDB DKI 2021 itu pun, waktu pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan Jumat 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Namun, atas kendala sistem pendaftaran PDDB DKI, Guubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung mengambil tindakan.
Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa
Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo
Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan
Anies melakukan rapat koordinasi bersama Dirut PT Telkom, Ririek Adriansyah.
"Kendala teknis yang sempat terjadi saat berlangsungnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Senin (7/6), di Jakarta, sudah diperbaiki sistemnya oleh Pemprov DKI yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia, setelah melakukan respons cepat dari aspirasi masyarakat," tulis dalam akun Instagram @officialppdbdki.
Kemudian pada Selasa (8/6/2021), Anies Baswedan kembali melakukan rapat koordinasi bersama Dirut PT Telkom, Ririek Adriansyah, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan evaluasi agar kendala yang sama tidak terjadi kembali.
"Pendaftar yang diantisipasi untuk mengikuti PPDB di DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2021/2022 sekitar 300.000," tulisnya.
Hingga pukul 13.43 WIB, total ajuan akun mencapai 208.959, dengan rincian:
a. ajuan ke SD sebanyak 45.276
b. ajuan ke SMP sebanyak 74.012
c. ajuan ke SMA/SMK sebanyak 89.671
Seluruh jajaran Telkom dan Pemprov DKI mengerahkan seluruh kemampuannya untuk mengawal proses PPDB, agar berlangsung tanpa ada kendala lagi.
"Teruntuk calon peserta didik beserta orangtua agar tetap tenang, karena waktu pendaftaran akan diperpanjang. Semua akan mendapat kesempatan yang sama, pendaftaran dibuka sampai tanggal 11 Juni 2021, pukul 14.00 WIB," tulisnya.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Jadwal Lengkap PPDB
Secara lengkap jadwal PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan dijabarkan di dalam artikel ini.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka.
Untuk pendaftaran jenjang SD, Jalur Afirmasi dibuka secara online mulai hari ini, Senin 7 Juni 2021.
Sementara itu, penerimaan jenjang SMP dan SMA/SMK untuk jalur Afirmasi dibuka pada tanggal 14-16 Juni 2021.
Dikutip dari ppdb.jakarta.go.id, jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: Daftar SMAN Terbaik di Jakarta Berdasarkan Hasil UTBK 2020 | Jadwal Lengkap PPDB Jakarta
Kemudian, jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Ketentuan tersebut disesuaikan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Diketahui, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai membuka pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta sejak Senin, (24/5/2021).
Pra-pendaftaran berakhir pada tanggal 4 Juni 2021 untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili DKI Jakarta dan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK.
CPDB dapat melakukan pra-pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Baca juga: PPDB 2021 Kota Bekasi, Jalur Affirmasi Diperbanyak Sebesar 30 Persen
Jadwal dan Alur PPDB Jakarta 2021
SD
a. Jalur Afirmasi
- Inklusi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan Jaklingko
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
b. Jalur Zonasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
a. Jalur Prestasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi
- Inklusi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus dan PIP, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Mitra TransJakarta:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Zonasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021
Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
Lapor Diri :1 – 2 Juli 2021
SMK
a. Jalur Prestasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
b. Jalur Afirmasi
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
c. Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Mitra TransJakarta, dan PIP, serta Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021
1. Pra Pendaftaran
Pra pendaftaran dilakukan Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA dan SMK berdomisili DKI Jakarta:
- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik
- Asal satuan pendidikan sekolah asing
2. Pendaftaran/Pengajuan Akun
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan aktivasi PIN/Token.
Mengakses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
Mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta serta PIN/Token untuk Aktivasi.
3. Aktivasi PIN/token
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidaniral)
- Mengganti PIN/Token dengan password.
- Melakukan aktivasi PIN/Token
- Memilih sekolah tujuan.
4. Pemilihan sekolah
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password.
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB
5. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
- Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
- Kemudian, klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Informasi selengkapnya >>> Klik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021, Beserta Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA/SMK