PPDB Kota Bekasi

PPDB 2021 Kota Bekasi, Jalur Affirmasi Diperbanyak Sebesar 30 Persen

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan jalur afirmasi pada PPDB tahun ajaran 2021-2022 diperbanyak sebesar 30 persen.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dinas Pendidikan Kota Bekasi menambah jalur afirmasi sebesar 30 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan delapan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 seiring diterbitkannya Peraturan Mendikbud 2021 Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menjelaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka menggelar PPDB 2021 di wilayahnya.

"Tentunya kami di wilayah mengikuti aturan dari pusat sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021," kata Krisman saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: PPDB Kota Tangerang Jejang SD SMP Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jumlah Kuota Tiap Jalur

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang tertera, jalur zonasi minimal sebesar 50 persen sehingga kuota tersebut diaplikasikan di wilayahnya.

"Dalam aturan itu tertulis bahwa zonasi minimal boleh 50 persen, jadi di kota bekasi kami 50 persen zonasinya," ucapnya.

Sementara itu, kuota untuk jalur afirmasi yang tadinya sebesar 15 persen, dinaikkan menjadi 30 persen.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan rapat yang dilakukan pihaknya bersama DPRD Kota Bekasi setelah menilai terdapat penurunan perekonomian masyarakat akibat terimbas Covid-19.

"Berdasarkan rapat pleno bersama anggota dewan, disepakati bahwa jumlah kuota afirmasi menjadi 30 persen,” ujarnya.

“Keputusan tersebut menimbang banyak orang tua murid yang masih terdampak Covid-19 sehingga perekonimian masih terganggu," imbuh Krisman.

Baca juga: Ini Jumlah Kuota PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 Jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang

Sementara itu, sisa 20 persen lainnya akan dibagi ke jalur prestasi akademik, non-akademik dan perpindahan tugas orang tua.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.

Krisman Irwandi menjelaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 di Kota Bekasi akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021 mendatang.

Proses pelaksanaannya sendiri akan dilakukan secara dari untuk SD dan SMP negeri.

"Iya online, SD dan SMP semua online, Kota Bekasi 100 persen online," kata Krisman saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Krisman menjelaskan PPDB 2021 di wilayahnya hanya akan diselenggarakan di SD dan SMP Negeri saja. Sedangkan sekolah swasta dilakukan secara mandiri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved