Berita Nasional

Mahfud MD Tak Bisa Berbuat Banyak soal TWK KPK, Said Didu Singgung Peran Sosok 'Sok Jae'

Mahfud juga menjelaskan bahwa upaya penguatan KPK tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga eksekutif.

Editor: Feryanto Hadi
tribunnews.com
Mohammad Mahfud MD dan Mohammad Said Didu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan yang membuat publik terhenyak.

Mahfud MD menyebut, saat ini para koruptor bersatu untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud koruptor-koruptor itu bersatu dan menyerang lembaga antirasuah itu karena takut kasusnya akan terbongkar.

Ia menegaskan bahwa dirinya selalu mendukung KPK, namun ada pihak-pihak yang berpandangan lain.

Baca juga: Seandainya Dirinya Presiden, Mahfud MD Akan Angkat Novel Baswedan Menjadi Jaksa Agung

Baca juga: Mahfud MD Berniat Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung, Ferdinand Marah, Ungkit Kasus Sarang Walet

"Saya sangat hormat pada anak-anak ini semua. Tetapi orang yang merasa punya data lain dan koruptor-koruptor yang dendam dan koruptor yang belum ketahuan tetapi takut ketahuan ini sekarang bersatu untuk hantam itu," tutur Mahfud dalam diskusi dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) serta sejumlah pimpinan universitas di Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021) seperti diberitakan Tribun Network

Mahfud juga menjelaskan bahwa upaya penguatan KPK tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga eksekutif.

Namun ada pihak-pihak yang lain yang juga harus terlibat seperti DPR dan partai politik (parpol). 

"Keputusan tentang KPK itu tidak di pemerintah saja, ada di DPR, partai dan civil society ini akan pecah juga," ujarnya.

Baca juga: Mengerikan, Mahfud MD Sebut Korupsi Era Reformasi Menggila, APBN Dikorup Sejak Uangnya Belum Ada

Ia mencontohkan kala itu Presiden Joko Widodo hendak mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) untuk menghentikan revisi UU KPK. Namun hal itu tidak terjadi karena ditolak oleh DPR dan partai.

"Ketika Presiden mengeluarkan Perpu untuk Undang-Undang itu kan hantam kanan kiri. Bahwa DPR tidak setuju dan partainya tidak setuju. Bagaimana ingin mengeluarkan Perppu tapi ditolak, artinya permainan ini tidak mudah," kata dia.

Mahfud juga mengaku bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Dalam sebuah pertemuan, Mahfud sempat mengatakan bahwa jika dirinya dapat menjadi presiden, maka posisi jabatan Jaksa Agung akan diberikan pada Novel.

"Pak Novel Baswedan sambil hormat bilang kalau pemimpin negara seperti bapak semua beres negara ini. Dia bilang begitu. Kalau saya jadi presiden, Anda jaksa agung. Waktu itu saya bilang," imbuhnya.

Baca juga: Muannas Alaidid Minta Polisi Tindak Tegas Babe Haikal soal Cuitan Pembatalan Ibadah Haji

Baca juga: Alhamdulillah, Harta Gus Yaqut Bertambah Rp10 Miliar dalam 21 Bulan, Punya 6 Bidang Lahan

Adapun sebanyak 51 pegawai KPK tetap diberhentikan karena dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes tersebut menjadi polemik karena soal-soal yang diberikan dianggap berpotensi melanggar HAM. Selain itu 51 pegawai yang diberhentikan dikenal sebagai para pegawai yang memiliki kredibilitas dalam pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved